Categories: INTERNASIONAL

Positif Ekstasi, Eks Menantu Otaki Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru — 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

PEKANBARU — Sebuah tragedi berdarah mengguncang warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seorang perempuan lanjut usia ditemukan tewas secara mengenaskan di dalam rumahnya sendiri, dan yang paling mengejutkan, dalang di balik pembunuhan sadis itu bukan orang asing — melainkan mantan menantunya sendiri.

Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio, berusia 60 tahun. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 29 April 2026. Penemuan tragis itu pertama kali dilakukan oleh suami korban, Salmon Mena, yang mendapati istrinya sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumah mereka.


Kronologi: Kedok Silaturahmi Berujung Maut

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang berhasil dianalisis oleh pihak kepolisian, peristiwa pembunuhan itu terekam jelas dari awal hingga akhir. Sekitar waktu kejadian, sebuah mobil hitam terparkir di depan rumah korban. Dari kendaraan tersebut, turun empat orang — dua perempuan dan dua laki-laki.

Salah seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai mantan menantu korban berinisial AFT, masuk ke halaman rumah dengan tampilan santai seolah sekadar bertamu biasa. Ia mengenakan kaus berwarna hitam. Seorang perempuan lain ikut menyertainya mengenakan jaket hoodie biru. Dua orang pria menyusul beberapa saat kemudian.

Korban yang tidak menaruh curiga pun keluar dari kamarnya dan membuka pintu untuk menyambut para tamunya. Suasana awalnya terlihat normal. AFT bahkan sempat menyalami dan mencium tangan korban — sebuah gerak-gerik yang menipu, seolah kunjungan itu adalah silaturahmi biasa.

Namun situasi berubah dalam hitungan detik. Salah seorang pelaku pria tiba-tiba datang sambil membawa sepotong kayu balok dan langsung menghantamkannya ke arah kepala korban dengan keras. Korban langsung tersungkur. Tanpa rasa iba, pelaku terus memukul korban berkali-kali ke arah wajah dan leher meskipun tubuh korban sudah tidak berdaya. Kekerasan yang terekam kamera itu berlangsung secara brutal dan tak terbendung.

Sebelum beraksi, para pelaku diketahui telah beberapa kali memantau lokasi. Mereka sempat terlihat mondar-mandir di depan rumah korban untuk mengamati situasi sekitar, memastikan kondisi aman sebelum melancarkan aksi kejam mereka.


Empat Tersangka Dibekuk di Dua Provinsi Berbeda

Kepolisian bergerak cepat setelah kejadian. Empat tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat meski sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau.

Tersangka pertama, AFT (21 tahun), adalah otak sekaligus perancang seluruh skenario kejahatan ini. Ia merupakan mantan menantu korban. Tersangka kedua, SL (34 tahun), berperan sebagai eksekutor — dialah yang secara langsung memukul korban menggunakan kayu balok. Dua tersangka lainnya adalah EW (39 tahun) dan L (22 tahun), yang turut serta membantu melancarkan aksi tersebut.

AFT dan SL berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tengah pada 30 April 2026, hanya sehari setelah kejadian. Sementara EW dan L diringkus di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa pengejaran lintas provinsi itu tidak mudah, namun koordinasi yang solid antar-wilayah membuahkan hasil.

Fakta mengejutkan terungkap setelah keempat tersangka menjalani tes urine. Hasilnya, seluruh pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin atau ekstasi pada saat melakukan pembunuhan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pengaruh zat stimulan itulah yang diduga kuat mendorong para pelaku bertindak dengan keberanian dan kekerasan yang jauh melampaui batas nalar.


Motif: Sakit Hati Berujung Rencana Pembunuhan Berdarah Dingin

Penyelidikan mengungkap bahwa AFT menyimpan dendam mendalam terhadap mantan mertuanya. AFT yang menikah dengan anak korban bernama Arnold pada tahun 2022, meninggalkan rumah tersebut pada 2023 setelah terlibat konflik internal dengan keluarga korban. Rasa sakit hati yang terpendam bertahun-tahun itu akhirnya mendorong AFT untuk merencanakan aksi jahat.

Awalnya, niat AFT datang dari Medan hanya untuk merampok harta korban. Namun setelah tiba di Pekanbaru dan berkumpul bersama ketiga rekannya — dalam kondisi di bawah pengaruh ekstasi — rencana itu berubah menjadi pembunuhan berencana yang dipersiapkan secara matang. Para pelaku bahkan berniat menghabisi seluruh penghuni rumah dan menguasai semua aset korban, termasuk kendaraan. Namun niat untuk membunuh lebih banyak korban itu akhirnya tidak terlaksana sepenuhnya.

Setelah berhasil membunuh korban, para pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, dan pin perhiasan, uang tunai dolar Singapura senilai sekitar 993 dolar, ponsel, laptop, jam tangan, loudspeaker, teropong, serta sejumlah dokumen penting.

Tidak berhenti di sana, para pelaku juga menjalankan skenario pengalihan perhatian. Salah satu pelaku berinisial L sengaja membawa anak korban, Arnold, pergi ke arah Minas, Kabupaten Siak — berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi kejadian — agar peristiwa pembunuhan tidak segera diketahui. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke Medan dan menghamburkan uang hasil kejahatan di tempat hiburan malam.


Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berlapis. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan para tersangka dikenakan Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencakup pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya sangat berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya 20 tahun penjara. Selain itu, keempat tersangka juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan narkotika mengingat hasil tes urine mereka yang positif ekstasi.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya narkotika yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan yang keji. Proses hukum kini terus berjalan, dan masyarakat Pekanbaru menantikan keadilan sepenuhnya bagi almarhum Dumaris Deniwati Boru Sitio.

TIM JURNALIS

Recent Posts

Cara Menabung Rp500 Ribu per Bulan Meski Gaji Hanya Rp3 Juta

Mendengar kata "menabung" dengan gaji Rp3 juta seringkali langsung direspons dengan geleng kepala. Biaya kos,…

3 hari ago

Dugaan Keracunan Makanan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Dalam Tenda Kemah di Temanggung

TEMANGGUNG – Sebuah kejadian tragis menggemparkan kawasan wisata Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Satu keluarga…

3 hari ago

Geger! 321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Internasional di Jantung Jakarta

Jakarta, 9 Mei 2026 — Aparat kepolisian mengungkap operasi judi online internasional berskala besar yang…

3 minggu ago

🔴 BREAKING NEWS: AS dan Iran Saling Serang di Selat Hormuz, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

TEHERAN/WASHINGTON — Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan…

3 minggu ago

Pelarian Berakhir di Wonogiri: Kiai Ashari, Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati Ponpes Pati, Diringkus Polisi

PATI — Upaya melarikan diri seorang oknum kiai dari kejaran aparat akhirnya kandas. Ashari, pendiri…

4 minggu ago

BREAKING NEWS: Tragedi Kereta di Bekasi Timur — KA Argo Bromo Anggrek Hantam KRL, 7 Tewas dan Puluhan Luka-luka

Bekasi, 28 April 2026 — Duka mendalam menyelimuti dunia transportasi Indonesia. Sebuah kecelakaan fatal melibatkan…

1 bulan ago