FOTO ILUSTRASI
Jakarta, 21 April 2026
Jagat media sosial dan dunia hukum Indonesia kembali diramaikan oleh sebuah laporan polisi yang menyeret dua nama yang selama ini dikenal vokal di ranah publik digital: Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi, yang dipicu oleh penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Polemik ini bermula dari beredarnya sebuah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di lingkungan Masjid Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dalam ceramah utuhnya, mantan Wakil Presiden tersebut membahas tema perdamaian, termasuk menyinggung konteks kerusuhan Poso dan Ambon yang pernah mengguncang Indonesia beberapa dekade silam. Namun, potongan video yang beredar luas di media sosial dinilai telah memangkas konteks penting dari ceramah tersebut, sehingga pesan yang ditangkap publik menjadi jauh berbeda dari maksud aslinya.
Video yang telah dipotong-potong itulah yang kemudian menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform digital. Ade Armando mengunggah dan mengomentari potongan ceramah tersebut melalui kanal YouTube Cokro TV, sementara Abu Janda menyebarkannya lewat akun Facebook pribadinya, disertai narasi yang oleh pihak pelapor dinilai bersifat provokatif, manipulatif, dan konfrontatif terhadap masyarakat luas.
Laporan polisi ini diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), yang diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette. Nurlette menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan atas nama masyarakat Maluku secara luas, baik yang beragama Islam maupun Kristen, dan bukan atas nama atau arahan dari Jusuf Kalla secara pribadi.
Dalam keterangannya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Nurlette menjelaskan bahwa dampak dari penyebaran potongan video yang tidak utuh itu sangat nyata dan meresahkan. Menurutnya, narasi yang menyertai unggahan kedua terlapor telah membentuk persepsi negatif di kalangan masyarakat dan berpotensi memantik permusuhan antarkelompok. Ia bahkan meyakini bahwa jika video tersebut disebarkan secara utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi seperti yang terjadi saat ini.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan tiga lembar dokumen, hasil cetak percakapan layar, serta sebuah flashdisk yang berisi konten terkait kepada pihak kepolisian.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran konten yang bersifat menghasut dan memicu keonaran di ruang publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa, 21 April 2026. Ia menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses pengkajian oleh tim penyelidik.
Lebih lanjut, Budi Hermanto menyebut bahwa penyelidik juga akan mendalami keaslian konten yang dijadikan barang bukti, termasuk memverifikasi potongan video ceramah JK yang diklaim bersumber dari kanal YouTube Cokro TV. Saat ini, status Ade Armando dan Abu Janda masih tercatat sebagai terlapor, dan perkara berada pada tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi tuduhan yang dilontarkan oleh pelapor. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memotong, mengedit, atau memanipulasi video ceramah Jusuf Kalla. Menurutnya, yang ia lakukan hanyalah memberikan komentar atas potongan ceramah yang sudah terlebih dahulu beredar di dunia daring, bukan menciptakan atau menyebarkan versi yang telah diedit.
Meskipun merasa kebingungan dengan tuduhan tersebut, Ade Armando menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Ia tidak melarikan diri dari tanggung jawab hukum dan mengaku akan kooperatif dalam mengikuti prosedur yang ditetapkan kepolisian.
Berbeda dengan Ade Armando yang merespons dengan penjelasan panjang, Abu Janda justru memilih bersikap lebih singkat namun tajam. Ia secara tegas menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kebencian dan dendam politik yang ditujukan kepadanya. Bagi Abu Janda, pelaporan ini bukan semata-mata perkara hukum, melainkan sarat dengan muatan kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu yang tidak menyukainya.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik hukum yang melibatkan aktivitas media sosial di Indonesia, khususnya terkait penyebaran konten yang dinilai bermuatan hasutan atau provokasi. Di tengah polarisasi yang masih hangat di ruang publik, kasus Abu Janda dan Ade Armando ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital tetap memiliki batasan hukum yang tegas. Proses hukum kini berjalan, dan publik menunggu bagaimana penyelidikan Polda Metro Jaya akan berkembang dalam waktu dekat.
MEDAN — Nahas menimpa sepasang kekasih yang menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Yos Sudarso,…
JAKARTA — Dunia menyaksikan sebuah pergeseran geopolitik yang belum pernah terjadi dalam beberapa dekade terakhir.…
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan penemuan…
Peristiwa bencana alam tanah longsor yang melanda wilayah Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,…
Jakarta, 11 Maret 2026 – Harga emas di Indonesia pada perdagangan Rabu (11/3/2026) tercatat masih…
MEDAN (27/12/2025) – Akhir pekan terakhir di tahun 2025 menjadi momen puncak mobilitas masyarakat di…